Rabu, 20 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur

Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Simpatisan Rizieq Shihab di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Lebih lanjut, Alex juga menyebut kehadiran dari tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi kehadirannya dalam ruang sidang.

Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex.

Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pembatasan jumlah kuasa hukum dalam ruang sidang nantinya tidak akan berpengaruh bagi pihaknya.

Pasalnya kata dia, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan menghadiri jalannya sidang lanjutan besok di PN Jakarta Timur.

"Besok kami hanya akan menyerahkan eksepsi. Ya gak masalah kalau dibatasin, kami juga tidak akan hadir," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.

PN Jakarta Timur Khawatir Simpatisan Bertambah

Pengadilan Negeri Jakarta Timur cemas dengan kedatangan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Selasa (23/3/2021).

Tidak hanya karena situasi pandemi Covid-19, jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang datang pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021) terus bertambah.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan banyaknya jumlah simpatisan yang hadir dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang perkara.

"Tentunya seperti itu. Mengenai yang tahu tentang keamanan ini kan pihak Polri, nanti kami akan tanyakan, kami koordinasikan. Karena dalam hal pengamanan sidang Habib Rizieq ini ada dua Pengamanan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Pengamanan pertama meliputi keamanan di ruang sidang dan area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang Rizieq Shihab dan perkara pidana lain yang digelar bersamaan.

Pengamanan kedua meliputi penerapan protokol kesehatan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam situasi pandemi Covid-19 guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) Polrestro Jakarta Timur mendapati dua simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan positif Covid-19 berdasar tes swab antigen, keduanya sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet.

"Menurut informasinya security kita (Pengadilan) sendiri ada yang sudah terpapar (Covid-19). Baru beberapa hari ini kita mendapat informasi, ya kita tidak tahu ya ada kaitan (kasus simpatisan Rizieq) atau tidak," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan