SPT Pajak
Lupa Nomor EFIN? Lakukan Langkah Ini, Simak Cara Mengaktifkan Nomor EFIN
Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan saat lupa nomor EFIN untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Baca juga: Cara Dapat EFIN dan Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Segera Login djponline.pajak.go.id
Jenis Formulir SPT PPh
Dikutip dari Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Berita Terkait SPT Pajak
(Tribunnews.com/Widya)