Selasa, 26 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini

Sistem tilang elektronik sudah mulai diterapkan. Bagaimana jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual? Lakukan hal ini.

Editor: Gigih
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Simak hal yang perlu dilakukan jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual. 

Cara Kerja Kamera ETLE

Cara kerja kamera ETLE dalam sistem penilangan elektronik, dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas

2. Validasi Bukti

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR )

Baca juga: Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya

Baca juga: Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta

3. Validasi Data Regident

Pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

4. Pencetakan Dokumen

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop

5. Pengiriman

Pengiriman surat konfirmasi via POS

6. Konfirmasi

7. Penyelesaian

Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Tilang Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan