Senin, 18 Agustus 2025

Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Pembuatan SIM A atau SIM C bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara hingga biayanya.

via Kompas.com
Ilustrasi - Simak cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

Mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.

Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan