Sabtu, 30 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Hari Ini Secara Offline

Sidang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021) hari ini.

Sidang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab besok tetap digelar offline dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang dilakukan secara Offline, Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) malam.

Untuk agenda sidang hari ini, layanan siaran langsung via akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali dibuka.

Baca juga: Menurut Tetangga, Terduga Teroris yang Ditangkap Polisi di Ciputat Merupakan Simpatisan FPI

Namun jika sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, maka layanan siaran langsung via Youtube akan ditutup lagi.

Hal ini merujuk pada aturan Pasal 159 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," jelas Alex.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan