Sabtu, 13 September 2025

Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura

Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Kedua rekanan harus memberikan fee masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp50 juta untuk diberikan pada Yaya.

Berlanjut pada DAK APBN TA 2018 Kota Dumai bidang RSUD dan infrastruktur jalan, Zulkifli kembali meminta bantuan Yaya dan Rifa agar alokasi DAK APBN TA 2018 untuk Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp20.599.537.000 dapat cair untuk bidang rumah sakit rujukan.

Untuk DAK TA 2018 ini, terdakwa memberikan fee 35 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Zulkifli juga didakwa menerima gratifikasi uang dan fasilitas hotel dari sejumlah pengusaha sejumlah Rp3.940.203.152.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan