Sabtu, 13 September 2025

Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura

Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Yaya dan Rifa mengatakan terdakwa harus memenuhi fee pengurusan DAK tersebut yaitu antara 2,5% sampai dengan 3% dari nilai pagu yang ditetapkan.
Atas tawaran itu, terdakwa menyanggupinya.

Kemudian pada awal November 2016 berdasarkan alokasi DAK APBN TA 2017 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk Kota Dumai memperoleh DAK Penugasan di bidang kesehatan (RS Rujukan dan Pratama) sebesar Rp13.926.281.000.

Setelah Kota Dumai memperoleh DAK Penugasan di bidang kesehatan yang bersumber dari APBN TA 2017 tersebut, atas perintah Terdakwa, kata jaksa, Marjoko menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp100 juta kepada Yaya dan Rida di Bandara Soekarno Hatta.

"Uang tersebut kemudian dibagi dua, untuk Yaya Purnomo dan Rifa Surya masing-masing sebesar Rp50 juta," ujar jaksa.

Selanjutnya uang pun kembali diberikan secara bertahap pada Yaya dan Rifa yakni Rp250 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, untuk Yaya Purnomo dan Rifa Surya masing-masing sebesar Rp112,5 juta sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta diberikan oleh Rifa kepada Marjoko.

Suap selanjutnya berkaitan dengan dana DAK pemerintah Kota Dumai pada akhir 2016, yang saat itu mengalami kurang bayar sebesar Rp22.354.720.000.

Untuk membahas masalah ini, maka diadakan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai, terkait masalah DAK TA 2016 yang kurang bayar tersebut.

Pada akhirnya diperoleh kesepakatan akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2017 Kota Dumai sebagai hutang atas pembayaran pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan hasil rapat tersebut maka BPKAD melakukan inventarisasi ulang untuk memilah mana saja kegiatan yang sudah selesai 100% tetapi belum bisa dibayarkan dengan DAK TA 2016 untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Singkat cerita, setelah Marjoko bertemu dengan Rifa untuk membahas hal ini.

Yaya kemudian mengontak Marjoko dan menyanggupi akan membantu terdakwa dengan syarat adanya ketentuan fee seperti sebelumnya.

Selanjutnya terdakwa memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Dumai, Sya'ari bahwa Kota Dumai berpeluang memperoleh DAK APBN-P TA 2017 di bidang pendidikan dengan syarat harus
memberikan komitmen fee sebesar 2% dari pagu anggaran untuk Yaya dan Rifa.

Terdakwa selanjutnya memerintahkan Sya'ari untuk mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee tersebut.

Arif Budiman dan Mas Hudi, rekanan yang menyanggupi permintaan Sya'ari diberikan proyek kegiatan paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-P TA 2017.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan