Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Permohonan JC Juga Ditolak Hakim

Terbukti suap penegak hukum, terdakwa Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Justice Collaborator

Selain menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Djoko Tjandra.

Hakim menilai Djoko tak memenuhi syarat untuk mendapatkan JC.

Hakim menyatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi seorang terdakwa bila ingin jadi JC.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yang isinya yakni terdakwa bukanlah pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Hakim kemudian membeberkan pertimbangan mengapa Djoko Tjandra dinilai tak mengakui perbuatannya.

Di antaranya, Djoko mengaku tak ingat soal uang Rp 10 miliar yang diserahkan kepada Tommy Sumardi terkait pengurusan penghapusan DPO di Ditjen Imigrasi.

Padahal, kata hakim, dalam pemeriksaan perkara di persidangan, Djoko Tjandra sendiri yang mengakui bahwa telah meminta tolong Tommy Sumardi atas rekomendasi dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Disebutkan bahwa Tommy kenal dengan banyak pihak di Interpol Polri.

"Dengan demikian, terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus red notice, penghapusan status DPO atas nama terdakwa apalagi saksi terdakwa Tommy Sumardi selalu menyampaikan progres kepada terdakwa hingga memberikan informasi kepada terdakwa bahwa status DPO terdakwa sudah dihapus oleh ditjen imigrasi," kata hakim.

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Atas dasar itulah hakim menilai Djoko Tjandra tak memenuhi kualifikasi untuk menjadi JC. Sebab ia tak mengakui perbuatannya.

"Oleh karena demikian, keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan komitmen fee dan kepada siapa uang tersebut diberikan menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya. Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan Saudara di atas tidak dikabulkan," ujar hakim.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan