Penelantaran Anak
Dilaporkan Model Cantik ke KPAI Karena Telantarkan Anak, Bos BUMN Siap Tes DNA
M juga diketahui adalah seorang guru besar fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Razman Arif Nasution menyebut Prof M sudah menikahi kliennya
Editor:
Hendra Gunawan
Kuasa Hukum Prof M, Jaja Ahmad Jayus, SH, M. Hum juga membantah kliennya telah menikah siri. "ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja.
Jaja membenarkan bahwa anak adalah tanggung jawab ayah, namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri tentu tidak ada tanggung jawab. "Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," ujar Jaja.
"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggung jawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.(Tribun Network/bay/vio/wly)