Rabu, 1 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ditetapkan Tersangka, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan

Personel Polda Metro Jaya yang diduga sebagai pelaku penembakan laskar FPI bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono 

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved