Minggu, 31 Agustus 2025

KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai

KPK akan melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kanan) dan Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil kajian program kartu prakerja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program yaitu terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program. 

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.

Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.

KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.

Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGA itu ternyata kasus Yaya Purnomo.

Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah Warisan Orang Tua

Berita lainnya, IGA menggadaikan emas batangan hasil curiannya.

IGA mendapatkan uang Rp900 juta dari hasilnya menggadaikan emas hasil rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta."

"Jadi, sudah bisa dibayangkan berapa itu. Itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan