Rabu, 24 September 2025

Diduga Informasinya Bocor, KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor Jhonlin Baratama, ICW Minta Dewas Usut

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

"Ya, harus diusut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani

Untuk itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti.

Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tandas Ali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan