Rabu, 20 Agustus 2025

Ramadan 2021

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah

Simak daftar kendaraan yang masih boleh melintas saat mudik 2021, ada angkutan logistik hingga mobil jenazah.

Penulis: Inza Maliana
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.

Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.

Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."

"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra/Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan