Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL Ketentuan THR 2021 | Presiden-Wapres Sudah Diskusi soal Reshuffle Kabinet
Berita populer nasional Tribunnews. Ketentuan THR 2021 hingga Presiden dan Wapres sudah berdiskusi soal reshuffle kabinet.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
2. Ketentuan THR 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.
Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.
Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayarkan, Ini Besaran hingga Waktu Pemberian THR
Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan Terdampak Pandemi?
Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
3. Pengamat Sebut Ada Upaya untuk Lengserkan Cak Imin

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin, mengatakan desakan Muktamar Luar Biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) muncul lantaran kekecewaan lawan politik Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di internal partai.
Isu MLB tengah hangat dibicarakan di internal PKB.
Ujang melihat gejolak-gejolak MLB sedang dipersiapkan oleh lawan-lawan politik Cak Imin di internal PKB.
"Jadi isu itu tidak akan muncul jika tidak ada gerakan-gerakan itu," ujar Ujang kepada Tribun Network, Senin (12/4).
Ujang mengatakan kelompok yang hendak melengserkan Cak Imin, harus memiliki kekuatan yang lebih besar.
Baca juga: 113 DPC Ingin Muktamar Luar Biasa PKB: Merasa Terzalimi oleh Cak Imin
Baca juga: Daftar Tokoh dan Pejabat yang Temui Gibran di Solo: Ahok, Fahri Hamzah, hingga Cak Imin