Minggu, 21 September 2025

Cara Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Ujian Praktik Tetap Harus Datang ke Satpas Terdekat

Polri luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) guna mempermudah warga yang hendak membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Satpas SIM Polda Metro Jaya, melakukan simulasi layanan uji psikologi bagi pemohon SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018). Tes psikologi ini akan melengkapi tes lainnya yang telah ada sebelumnya yang ditujukan bagi pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM. Tes ini diadakan untuk mengecek kesehatan rohani pemohon SIM dan nantinya juga akan diterapkan di gerai SIM maupun di mobil SIM keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi tersebut nantinya akan mempermudah warga yang hendak membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan aplikasi Sinar membantu masyarakat dalam permohonan SIM baru dan memperpanjang masa berlaku secar daring.

"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan bahwa mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Sigit di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Baca juga: Kapolri Senang Pelanggaran Personel Polri Terus Meningkat, Ini Alasannya

Dengan aplikasi Sinar, kata Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan dan buat baru SIM hanya dari rumah saja. 

"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.

Nantinya, Sigit juga menyampaikan pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.

"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ujar dia.

Baca juga: Kasatgas Nemangkawi: Pelaku Penembakan Guru di Papua Sudah Teridentifikasi

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.

Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.

Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.

Uji praktik merupakan satu syarat penting untuk menguji kemampuan mengemudi pemohon dan berinteraksi pada berbagai kondisi termasuk membaca rambu lalu lintas dalam kondisi sebenarnya.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Jati mengatakan, selain uji praktik pada permohonan SIM baru, sebagian besar kepengurusan SIM daring yang lain bisa dilakukan melalui Sinar.

Simulasi Praktik Ujian SIM
Simulasi Praktik Ujian SIM (Kompas.com)

Ia menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan