Cara Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Ujian Praktik Tetap Harus Datang ke Satpas Terdekat
Polri luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) guna mempermudah warga yang hendak membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Satpas SIM Polda Metro Jaya, melakukan simulasi layanan uji psikologi bagi pemohon SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018). Tes psikologi ini akan melengkapi tes lainnya yang telah ada sebelumnya yang ditujukan bagi pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM. Tes ini diadakan untuk mengecek kesehatan rohani pemohon SIM dan nantinya juga akan diterapkan di gerai SIM maupun di mobil SIM keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:
Biaya asuransi: Rp 30.000
Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000
Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000
permohonan SKUKP: Rp 50.000
(Tribun Network/igm/wly)
Rekomendasi untuk Anda