Minggu, 21 September 2025

Cara Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Ujian Praktik Tetap Harus Datang ke Satpas Terdekat

Polri luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) guna mempermudah warga yang hendak membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Satpas SIM Polda Metro Jaya, melakukan simulasi layanan uji psikologi bagi pemohon SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018). Tes psikologi ini akan melengkapi tes lainnya yang telah ada sebelumnya yang ditujukan bagi pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM. Tes ini diadakan untuk mengecek kesehatan rohani pemohon SIM dan nantinya juga akan diterapkan di gerai SIM maupun di mobil SIM keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, senin (1/12). permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan
petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, senin (1/12). permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan (tribun timur/muhammad abdiwan)

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:

Biaya asuransi: Rp 30.000

Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000

Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000

permohonan SKUKP: Rp 50.000

(Tribun Network/igm/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan