Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Jaksa akan Hadirkan Saksi di Sidang Rizieq Hari ini, Azis Yanuar: Yang Hadir Harus Sesuai Fakta
Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari JPU ini merupakan yang pertama untuk perkara tersebut
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Muhammad Rizieq Shihab (MES) akan kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (14/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun dalam agenda sidang pada hari ini yaitu mendengar keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU harus sesuai dengan fakta yang terjadi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tunda Salat Tarawih dan Ingin Sidang Dilanjutkan
Karena kata dia, nantinya terdakwa Rizieq Shihab akan melayangkan pertanyaan kepada saksi tersebut.
"Dalam pertanyaan untuk para saksi nanti sesuai dengan substansi pasal yg didakwakan kepada para terdakwa nanti juga tentunya kapasitas saksi hrs sesuai dgn fakta, karena ini saksi fakta," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Lanjut kata Azis, pihaknya juga telah melakukan beragam persiapan untuk menjalani persidangan hari ini.
Hal itu dikarenakan katanya, sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari JPU ini merupakan yang pertama untuk perkara tersebut.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Bebas
"Persiapan-persiapan ini juga kami siapkan untuk bahan bagi HRS dan Habib Hanif nantinya untuk mereka bertanya kepada para saksi," tuturnya.
-Dakwaan Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI-
Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Pengakuan Begal yang Merampas Ponsel Milik Penyadang Disabilitas di Bogor: Saya Diarahin
Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.
Sedangkan, dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.