Demo di Jakarta
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono Anggap TNI Punya Hak Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
Dave memandang rencana pelaporan terhadap Ferry ini dibiarkan berproses. Kalau kepolisian menilai ada tindak pidana maka proses itu akan berlanjut
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono merespons soal rencana pelaporan Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring terhadap Aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya.
Juinta Omboh meyakini kalau Ferry Irwandi diduga mengancam pertahanan siber dan mencemarkan nama baik institusi.
Baca juga: Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital
Terhadap rencana pelaporan itu, Dave mengatakan kalau sejatinya setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
"Ya gini, semua warga Indonesia, apalagi kehadiran dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, ya bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya mereka," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Ferry Irwandi Berpeluang Dilaporkan Polisi, Feri Amsari: TNI Perlu Baca Undang-Undang Dasar
Dengan begitu, Dave memandang rencana pelaporan terhadap Ferry ini dibiarkan berproses. Kata dia, kalau memang aparat kepolisian menilai ada tindak pidana maka proses itu akan berlanjut nantinya.
"Nah sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," beber dia.
Saat disinggung soal ada atau tidaknya kemungkinan Komisi I DPR RI memanggil TNI untuk memberikan penjelasan, Dave belum bisa memastikan.
Kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu, pihaknya enggan tergesa-gesa untuk mengambil suatu tindakan.
"Ya nanti kita lihat sejauh mana ya, ini kan masih berjalan prosesnya, jadi jangan terlalu tergesa-gesa," ucap dia.
Dave juga merespons perihal dengan kemungkinan diberlakukannya Restoratif Justice (RJ) oleh kepolisian dalam perkara ini.
Kata dia, penerapan RJ adalah mutlak didasarkan pada proses yang berlangsung di kepolisian.
"Karena kan ada batasan-batasannya, dan juga ada proses penyidikannya yang harus dijalankan. Biar gimana pun hukum harus di atas segalanya," tukas dia.
Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9/2025).
Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Baca juga: Ferry Irwandi Terancam Dipolisikan oleh TNI, Setara Institute Singgung Gejala Militerisasi
Demo di Jakarta
Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang |
---|
5 Anggota Brimob yang Mobilnya Lindas Ojol Segera Disidang Etik |
---|
Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik |
---|
4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer |
---|
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.