KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino di Rutan Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
RJ Lino diketahui ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengujarkan, masa penahanan RJ Lino diperpanjang selama 40 hari kedepan.
Dengan demikian, RJ Lino bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 24 Mei 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL (RJ Lino) untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi oleh RJ Lino Jadi Perhatian Khusus Komisi Kejaksaan RI
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Baca juga: Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino, BPK Satu Suara dengan KPK
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.