OTT Menteri KKP
Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC
Suharjito memastikan, akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Meski demikian, Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai 103.000 dolar AS dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.
Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.