Kamis, 21 Agustus 2025

Polemik Vaksin Nusantara

Mantan Menkes Siti Fadilah Ikut Vaksinasi Vaksin Nusantara Meski Belum Ada Izin BPOM

Meskin vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tersebut belum memenuhi syarat dari BPOM.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Membutuhkan waktu 2 sampai 5 tahun untuk mengembangkan (vaksin Nusantara) di Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan terkait proses pembuatan vaksin Nusantara dengan metode sel dendritik tersebut.

Menurutnya, proses pembuatan dilakukan oleh peneliti dari AIVITA Biomedica. Meski staf di RS. Kariadi diberikan pelatihan, tapi pada pelaksanaannya dilakukan oleh AIVITA Biomedica.

Berdasarkan hasil inspeksi, kata Penny, ada beberapa komponen tambahan dalam vaksin yang tidak diketahui isinya oleh Tim dari RSUP dr Kariadi. Karenanya, mereka tidak memahami itu.

"Semua pertanyaan dijawab oleh peneliti dari AIVITA Biomedica, di mana dalam protokol tidak tercantum nama peneliti tersebut," ujar Penny.

"Peneliti utama dr Djoko dari RSPAD Gatot Subroto dan dr Karyana dari Balitbangkes tidak dapat menjawab proses-proses yang berjalan karena tidak mengikuti jalannya penelitian."

Karena temuan-temuan itu terungkap pada uji klinis fase I vaksin Nusantara, maka BPOM memutuskan belum memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II vaksin Nusantara.

Selanjutnya, BPOM sudah meminta kepada tim peneliti vaksin Nusantara untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen soal Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan