Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), pada Kamis (9/10/2025). 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Empat terdakwa saat menunggu sidang dimulai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), pada Kamis (9/10/2025).

Pantauan Tribunnews di ruang Kusuma Atmadja para terdakwa hadir sekira pukul 10.30 WIB.

Kemudian sidang dimulai sekira 10.50 WIB, majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma, hakim anggota Adek Nurhadi, Sigit Herman, Mulyono Dwi, Eryusman.

Di persidangan pembacaan dakwaan dibagi dalam dua kluster. Kluster pertama atas nama Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Selanjutnya kluster kedua Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Baca juga: Kejagung Sita Kilang Milik Anak Raja Minyak Riza Chalid terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Adapun dalam perkara rugikan keuangan negara Rp285 triliun ini para terdakwa dinilai melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.

Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved