Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani.

Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Pada tahap 1, PT Pertani mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket selanjutnya pada 1 Mei 2020, Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya.

Pada tahap 3, PT Pertani kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket sehingga Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya pada 3 Juni 2020.

Pada tahap 5, PT Pertani mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan fee senilai Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso.

Pada tahap 6, PT Pertani kembali mendapat sebanyak 150.000 paket, Harry pun memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura pada pertengahan Juni 2020 kepada Matheus.

Pada tahap 7, PT Pertani mendapatkan kuota sebanyak 160.000 paket sehingga Harry memberikan Rp180 juta sebagai fee kepada Matheus.

Harry juga memberikan fee kepada Adi Wahyono sebesar Rp50 juta.

Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan fee sebesar Rp150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.

Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan fee sebesar Rp200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos.

Harry juga memberikan Rp50 juta kepada Matheus pada September 2020 di Club Raia Senayan serta Rp50 juta untuk Adi Wahyono di ruang kerja Adi.

Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan fee sebesar Rp200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya.

Terhadap tuntutan tersebut, Harry akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (26/4/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan