Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Beserta Jumlah Besaran Masing-masing Golongan
Pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS akan lebih cepat dan dibayarkan penuh untuk tahun 2021, namun besaran THR ini berbeda-beda sesuai golongan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Gigih
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Dina Karina)
Simak berita lain terkait THR PNS 2021