Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Penistaan Agama

Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa

Duta Besar RI untuk Jerman ungkap Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana di Eropas meski mengaku bukan WNI

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman, dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.

Joseph Sempat Yakin Tak Bisa Dijerat UU

Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."

Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang

"Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.

Tangkapan layar akun YouTube milik Jozeph Paul Zhang.
Tangkapan layar akun YouTube milik Jozeph Paul Zhang. (YouTube Jozeph Paul Zhang.)

Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia

Seperti diketahui, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono (Kompas TV)

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph yang diduga saat ini berada di Jerman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan