Munarman Ditangkap Polisi
Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan
Pengacara Munarman secepatnya akan mengajukan Praperadilan, berikut penjelasan lengkap Praperadilan yang dirangkup dari laman resmi pn-kepanjen.go.id.
Penulis:
Triyo Handoko
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBIBUNNEWS.COM - Aziz Yanuar pengacara Habib Riziq, yang kini juga jadi pengacara Munarman secepatnya akan mengajukan Praperadilan.
Praperadilan yang dilakukan Aziz terkait penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 untuk membebaskannya dari penanggkapan yang sudah dilakukan.
Apa itu Praperadilan? Bagaimana mekanismenya?
Berikut penjelasan lengkap Praperadilan yang dirangkum dari laman resmi pn-kepanjen.go.id.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Oleh Densus 88, Munarman Sempat Melawan
Baca juga: Rocky Gerung Tanggapi Penangkapan Munarman: Ada Hal Besar yang Hendak Disampaikan Penguasa
Pengertian Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Hal tersebut terdapat dalam Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 77 sampai pasal 83.
Menutip laman laman resmi pn-kepanjen.go.id, Prapedalian juga dapat dilakukan untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
Baca juga: Aziz Yanuar Bantah Munarman Terlibat Baiat ISIS, Sebut Diundang sebagai Pembicara Seminar
Sebenarnya upaya Praperadilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang Praperadilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain”.
Pada ganti rugi yang ditimbulkan karena tindakan lain contohnya berupa kerugian yang timbul karena pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Faktor untuk Mengajukan Praperadilan
Dalam konteks ini Praperadilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi.
Namun Praperadilan dapat juga dilakukan terhadap sebagai berikut:
- Adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian
- Seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
- Kekeliruan mengenai penangakapan orang atau dakwaan yang dikenakan
- Adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf Setelah Penangkapan Munarman
Baca juga: Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam
Sejauh ini yang kita kenal Praperadilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dimana substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Namun sesungguhnya Praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.
Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: Pengacara: Setahu Saya Munarman Tidak Pernah Setuju dengan Tindakan Teror
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Polisi Meluncur ke Petamburan Lakukan Penggeledahan
Namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan sebaliknya.
Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya.
Proses Pemeriksaan Praperadilan
Dalam tata cara berjalannya Prapeadilan, berikut ketentuan-ketentuan awal yang perlu dipahami:
1. Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon.
Jika termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur.
Upaya Hukum terhadap Putusan Praperadilan
Berkaitan dengan hasil putusan Prapeadilan, berikut ketentuan-ketentuan dari putusan Prapeadilan:
1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(Tribunnews.com/Triyo)
Berita seputar Penangkapan Munarman di sini.