Minggu, 17 Agustus 2025

Lebaran 2021

THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Disertai Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 mulai dicairkan pada 10 hari hingga 5 hari sebelum lebaran, berikut besarannya.

Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR - Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 mulai dicairkan pada 10 hari hingga 5 hari sebelum lebaran. 

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan