Kelompok Bersenjata di Papua
Menko Polhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Minta Aparat Segera Lakukan Tindakan Tegas
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai terorisme.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.
"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.
Baca juga: Polri: KKB Papua Terusik dengan Rencana Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Baca juga: Sosok Bharada I Komang Wiranata, Anggota Brimob yang Gugur Ditembak KKB, Sempat Telepon Ibu
Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.
Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.
"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."
"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)