Kamis, 11 September 2025

Kasus Rizieq Shibab

Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab

Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof. Agus Surono mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi sebuah kerumunan adalah tuan rumah atau pemilik lokasi tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat. Duduk sebagai terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab.

Mulanya Agus ditanya hakim sebuah kasus yang mirip peristiwa kerumunan di Megamendung. Di mana berkumpul massa di sebuah rumah.

Saking besarnya kerumunan, membuat aparat keamanan kewalahan.

Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Hakim lalu bertanya dalam posisi demikian, siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerumunan tersebut.

"Terjadi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Massa ini ngelihatin, Polsek, Polres mencegah nggak bisa. Kemudian terjadi pelanggaran portokol kesehatan.

Baca juga: Kritik Rizieq Shihab: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Pertanyaan saya, yang bertanggung jawab itu dimana, siapa yang bertanggung jawab? ada aparat polisi di situ, ada Satpol PP di situ nggak mampu dia mencegah.

Bagaimana pertanggung jawabannya?" tanya hakim ke saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Agus menjawab jika kerumunan itu terjadi di rumah, maka pemiliknya yang harus diminta pertanggung jawabannya.

Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror

Lanjut Agus, pemilik rumah juga semestinya mengeluarkan imbauan kepada massa yang hadir agar menerapkan protokol kesehatan. Mengingat kerumunan itu terjadi di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, tentu pemilik rumah bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di rumahnya.

Kemudian apakah ada upaya yang dilakukan pemilik rumah untuk mengingatkan tentang protokol kesehatan," jawab Agus.

Hakim lalu bertanya siapa yang bertanggung jawab jika kondisinya pemilik rumah sendiri tidak tahu ada kerumunan di luar rumahnya.

Pemilik rumah juga dalan posisi tidak menyebar undangan atau apapun yang mengundang masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan