Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Buruh

KSPSI Tegaskan Seluruh Buruh Peserta Unjuk Rasa Sudah Jalani Swab Antigen

Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh peserta aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021) sudah melewati tes Covid-19

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja.

Dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved