Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Mantan Petinggi FPI: Acara Maulid Nabi di Petamburan untuk Obati Rindu Terhadap Rizieq
Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah beberkan latar belakang digelarnya peringatan Maulid Nabi di Petamburan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah mengatakan, alasan pihaknya menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW secara garis besar yakni menyambut kedatangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dari Mekkah, Arab Saudi.
Haris sendiri merupakan ketua panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan tersebut.
Dirinya juga turut menjadi terdakwa atas perkara ini.
Baca juga: Massa Berkerumun saat Maulid di Petamburan, Saksi: Ada yang Cuma Mau Lihat Rizieq, Terus Pulang
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Haris mengatakan rencana Maulid Nabi itu sebenarnya tidak direncanakan para mantan Petinggi FPI.
Namun, ketika pihaknya mendapat kabar bahwa Rizieq Shihab sudah diperbolehkan pulang, maka barulah terencana acara Maulid Nabi Muhammad itu sekaligus menyambut kedatangan Rizieq Shihab.
"Sebelum guru kami (Rizieq Shihab) datang ke Indonesia kami belum ada (rencana) acara maulid, tapi pada saat aksi di depan Kedutaan Prancis, itu ada pengumuman bahwasannya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit (izin keluar)," kata Haris.
Informasi bahwa Rizieq Shihab sudah bisa pulang itu didapat Haris pada tanggal 2 November 2020, bersamaan dengan aksi di depan kedutaan besar Prancis.
Setelah itu, dirinya mengaku mengusulkan untuk melaksanakan Maulid Nabi yang disampaikan dirinya saat rapat mingguan mantan pengurus FPI.
"Kita ada rapat, berdasarkan informasi guru kami mau datang ke Indonesia, saya usul pada rapat pengurus, itu rapat mingguan, bagaimana kita adakan peringatan maulid guru kita akan hadir," kata Haris.
Baca juga: Saksi dari Kubu Rizieq: BNPB Bagikan Puluhan Ribu Masker Dalam Acara Maulid Nabi di Petamburan
Pada saat rapat, Haris mengatakan usulannya diterima dan disetujui oleh para pengurus FPI untuk pelaksanaan Maulid Nabi.
Kata Haris sebagai upayanya untuk menyambut kedatangan Rizieq Shihab maka selain untuk memperingati Maulid Nabi, acara itu disebut juga untuk mengobati rindu kepada eks Pentolan FPI itu.
"Alhamdulillah dengan senang hati, menghormati Nabi dan menghormati guru kami terima tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab, tentu ini merupakan satu obat rindu kami, sekaligus menyambut guru kami (Rizieq Shihab)," tukasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di kediamannya Petamburan Jakarta Pusat.
Dirinya didakwa menghasut dan mengundang massa untuk datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya saat mendatangi Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.
Padahal saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Jaksa.
Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Polisi: Pengurus Masjid Sudah 2 Kali Ditegur
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.