Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Massa Berkerumun saat Maulid di Petamburan, Saksi: Ada yang Cuma Mau Lihat Rizieq, Terus Pulang
Saksi beri keterangan beberapa massa yang hadir tak mengikuti sepenuhnya peringatan Maulid dan acara pernikahan, melainkan hanya ingin melihat Rizieq.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (3/5/2021).
Adapun perkara kerumunan itu terjadi saat eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di kediamannya pada 14 November 2020 lalu.
Agenda sidang hari ini sendiri merupakan pemeriksaan saksi fakta ad charge atau saksi yang meringankan terdakwa dari kuasa hukum.
Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Zainal Arifin sebagai mantan mantan Anggota Laskar FPI dan Ali Al Hamid sebagai mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilmi) FPI.
Baca juga: Saksi dari Kubu Rizieq: BNPB Bagikan Puluhan Ribu Masker Dalam Acara Maulid Nabi di Petamburan
Dalam kesaksiannya, Ali Hamid mengatakan, acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu dimulai pada pukul 21.00 WIB yang langsung dilanjut dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Pukul 21.00 WIB itu acara dimulai, setelah itu dilanjut acara pernikahan," kata Ali dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Kata Ali, acara Maulid tersebut tidak berlangsung lama karena membeludaknya jamaah yang hadir saat itu.
Dengan begitu, pada pukul 23.30 WIB kata Ali, peringatan Maulid Nabi itu selesai, dan langsung direspon oleh massa simpatisan Rizieq yang kembali pulang ke rumah.

Bahkan kata Ali, beberapa massa yang hadir saat itu, tidak mengikuti sepenuhnya peringatan Maulid dan menghadiri acara pernikahan, melainkan mereka hanya ingin melihat Rizieq Shihab yang saat itu baru empat hari tiba dari Arab Saudi.
"Di jam 10 jam 11 malam itu sudah beberapa jamaah banyak yang pulang, ada yang cuma pengin lihat Habib, terus mereka pulang," ujarnya.
Pada acara tersebut sendiri, Ali bertanggung jawab sebagai koordinator bidang kemanusiaan.
Dirinya bertugas memimpin tim Hilmi untuk membagikan masker dan mengingatkan kepada massa agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan saat itu Ali, menerjunkan setidaknya ada 20 orang anggota Hilmi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di lokasi tersebut.
"Ada 20 orang, ada 4 sampai 5 titik yang dijaga, untuk menjaga prokes yang disebar, mengecek di lapangan untuk membagikan masker, menjaga bilik disenfektan, dan selalu meminta panitia yang di mimbar untuk mengingatkan hal itu," tukasnya.
Baca juga: Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di kediamannya Petamburan Jakarta Pusat.
Dirinya didakwa menghasut dan mengundang massa untuk datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya saat mendatangi Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.
Padahal saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Jaksa.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.