Rabu, 27 Mei 2026

Penyidik KPK Memeras

KPK Temukan Bukti Kasus Suap Dari Hasil Penggeledahan di Rumah Azis Syamsuddin

KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sudah menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

”Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/5/2021).

Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait perkara.

Ia tidak merinci apa saja barang-barang tersebut.

Baca juga: 3 Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jaksel Digeledah KPK

Namun, KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang itu setelah mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

”Selanjutnya bukti ini akan dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis dan juga ruangan kerjanya di DPR RI.

Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.

Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin.

Baca juga: Pigai Minta KPK Lebih Peka Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap Wali Kota Tanjungbalai

Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu diduga berujung kesepakatan suap.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Syahrial diduga menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar agar penyelidikan KPK terkait dirinya dihentikan.

Stefanus menyanggupi permintaan agar kasus korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tindakan KPK Terkesan Sudutkan Azis Syamsuddin

Untuk itu awalnya Stefanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Adapun Azis bersama dua orang lainnya telah dimasukkan lembaga antirasuah ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut, Azis belum memberikan tanggapannya. (tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved