Selasa, 2 Juni 2026

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dijadwalkan Jalani Sidang Perkara Test Swab RS UMMI Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Rizieq Shihab.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).

Adapun untuk agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan saksi fakta.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, nantinya akan ada dua saksi fakta dari rekan jurnalis TV yang rencananya akan dihadirkan Jaksa.

Tak hanya itu, pada sidang hari ini juga jaksa telah menyiapkan saksi yang nantinya akan dimintai keterangannya setelah kedua saksi fakta tersebut selesai memberi kesaksiannya.

"Rabu 5 Mei 2021 (sidang) untuk pemeriksaan saksi dari jurnalis TV dan ahli dari penuntut umum," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab dan Sejumlah Tahanan Peringati Nuzulul Quran dari Dalam Rutan Bareskrim

Lanjut Alex, seperti halnya sidang sebelumnya, di hari ini pihaknya kembali tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui streaming YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kendati begitu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyediakan dua layar monitor di depan pintu masuk pengadilan untuk keperluan peliputan awak media guna menyebarkan informasi kepada publik.

"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan dua layar monitor TV," kata Alex.

Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Hadirkan 6 Ahli dan 3 Saksi Fakta Dalam Sidang Kasus Kerumunan Massa Selanjutnya

Pada sidang pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto, masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil kembali dua saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.

Kedua saksi tersebut yakni Eko Hadi Lesmono wartawan dari TV One dan Dedi Risnanto yang merupakan wartawan dari Kompas TV.

"Jadi dua saksi yang tadi kami akan panggil lagi dengan sah untuk sidang Minggu depan," kata Jaksa dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Cerita Rizieq Shihab Batalkan Rencana Keliling Indonesia

Lanjut Jaksa, untuk persidangan selanjutnya pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam ruang sidang.

Saksi ahli itu akan dimintai penjelasannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila kedua saksi fakta dari media tersebut telah selesai memberikan kesaksiannya.

"BAP (saksi) ahli sudah ada, sudah kami persiapkan untuk kami serahkan ke penasihat hukum (Rizieq Shihab)," ucap Jaksa.

Dengan begitu, ketua Majelis Hakim Khadwanto memutuskan untuk melanjutkan jalannya persidangan pada Rabu pekan depan untuk jaksa menghadirkan kedua saksi fakta.

"Baik sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 5 Mei untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi dua orang yang tadi disebutkan dan juga (menghadirkan) ahli, sidang hari ini selesai," kata Hakim serta menutup persidangan.

Sebagai informasi, pada sidang Rabu (28/4/2021), jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang telah dimintai keterangannya atas perkara hasil test swab palsu di RS UMMI.

"Kami rencana memanggil 10 saksi, yang bersedia hadir ada delapan, majelis hakim," kata Jaksa sebelum persidangan dimulai.

Di mana keseluruhan saksi yang dihadirkan yakni Zulfikar sebagai karyawan RS UMMI;
Fitri Sri Lestari sebagai perawat di RS UMMI; H Najamudin sebagai karyawan RS UMMI.

Selanjutnya, Muhammad Aditya Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Muhammad Aslam Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Ahmad Suhadi selaku Koordinator Forum Rakyat Padjajaran Bersatu; Ika Nurhakim Anggota Forum Rakyat Padjadjaran Bersatu; dan Herdiansyah warga Bogor.

Pada kasus ini, eks p[entolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved