Senin, 25 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Bagaimana Cara Membuat SIKM Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta?

SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini.

surya.co.id/sugiharto
Persiapan check point larangan mudik Lebaran di perbatasan Kota - SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini. 

- KTP Pemohon

- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Masyarakat yang sudah memiliki SIKM harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah Selama perjalanan non-mudik.

Masyarakat juga wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com, Oktaviani Wahyu Widayanti)

Berita lainnya seputar Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan