Rabu, 17 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik 2021 Wilayah Surabaya, Beserta 17 Titik Penyekatan, Masuk Dalam Rayon I Jawa Timur

17 Titik penyekatan larangan mudik wilayah Surabaya, masuk dalam Rayon I, bersama Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
surya.co.id/sugiharto
Persiapan check point larangan mudik Lebaran di Bundara Waru yang berbatasan dengan Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021). 

Dirlantas Polda Jatim membagi wilayah di Jatim menjadi 7 Rayon.

Di masing-masing rayon akan ada penjagaan ketat oleh TNI-Polri.

Hal ini berlaku selama 6 - 17 Mei 2021 sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.

Perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.

Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak.

Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.

Kadishub Jatim Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong-bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

“Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan."

"Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu."

"Misalnya kerja harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.

Petugas di titik penyekatan akan mengecek, pelat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.

“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.

Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan