Seleksi Kepegawaian di KPK
Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Mantan Juru Bicara KPK itu menilai masalah 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan dampak dari adanya revisi UU KPK.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.