Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dirjen Linjamsos Sebut Baru Rp5 M Kelebihan Bayar Vendor Bansos Yang Kembali Dari Total Rp74 M

ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Kemensos kelebihan bayar uang vendor untuk bantuan sosial (Bansos) Covid-19

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengungkapkan, ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Kemensos kelebihan bayar uang vendor untuk bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 74 miliar.

Hal itu diungkapkan Pepen saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Mulanua, Majelis Hakim Muhammad Damis menayanyakan terkait dana bansos apakah pernah dilakukan audit.

Pepen menjawab bahwa yang melakukan audit itu adalah BPKP.

Lalu, Hakim menanyakan terkait rekomendasi BPKP yang meminta untuk mengembalikan uang vendor kepada Kemensos.

"Beberapa mengembalikan. Menurut BPKP ada beberapa ketidakwajaran harga, kemahalan harga. Secara menyeluruh Rp 74 miliar," ucap Pepen.

Lebih lanjut, Pepen menyebut dari Rp 74 miliar itu, baru Rp 5 miliar yang dikembalikan ke Kemensos.

"(Pengembalian,red) dalam proses, sampai saat ini mencapai Rp 5 miliar," kata Pepen.

Hakim pun menanyakan perihal uang Rp 74 miliar itu berasal dari mana.

"Uang ini ada di mana saja sejumlah Rp 74 M ini?" tanya hakim Muhammad Damis.

"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik. Yang mengembalikan hanya 8 (vendor,red)," jawab Pepen.

Persoalan kelebihan bayar ini awalnya diungkap oleh Sekjen Kementerian Sosial Hartono menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19

Adapun kemahalan bayar yang ditemukan BPKP, kata Hartono, berjumlah hingga Rp74 miliar.

"Ada temuan BPKP terkait kewajaran dari harga yaitu ada kemahalan bayar, dalam laporan BPKP itu ada sekitar Rp74 miliar," ujar Hartono, saat bersaksi untuk terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Dalam pemaparannya, Hartono mengatakan tak mengetahui persis letak kemahalan bayar yang ditemukan oleh BPKP. Hanya saja hal itu terkait dengan 'item' harga barang sembakonya dan harga 'goodiebag'. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan