Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Dirjen Linjamsos Sebut Baru Rp5 M Kelebihan Bayar Vendor Bansos Yang Kembali Dari Total Rp74 M
ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Kemensos kelebihan bayar uang vendor untuk bantuan sosial (Bansos) Covid-19
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
BPKP sendiri sudah meminta dilakukan pengembalian kelebihan bayar dari para vendor. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Hartono menyebut BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK
Hanya saja, kata dia, hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Hartono mengatakan Kemensos juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penagihan lebih bayar tersebut.
"Saat ini tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPKP adalah dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dilakukan langkah-langkah bersama Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial untuk meminta pengembalian dari para vendor, sebagian sudah mengembalikan tapi sebagian lagi belum," jelas Hartono.
"Persisnya saya tidak tahu berapa yang sudah dikembalikan tapi sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi dengan BPKP dan ada yang belum mengembalikan sama sekali. 60 hari sudah terlampaui dan sekarang dari Kejaksaan Agung untuk membantu menindaklanjuti hasil pemeriksaan," imbuhnya.