Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19

Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari eks Mensos Juliari Peter Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket bansos.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari eks Mensos Juliari Peter Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket bansos sembako penanganan Covid-19.

Hal tersebut diakui Pepen saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pepen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Batubara dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Awalnya Pepen masih menutupi perintah Juliari soal pemotongan Rp 10 ribu untuk satu paket bansos.

Pepen awalnya hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain.

Pepen menyebut pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.

"Setahu saya inisiatif mereka," ucap Pepen.

Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal.

Sebab menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10 ribu per paket?" tanya hakim.

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu.

Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan