Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami soal penerapan bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. 

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sidang lanjutan terkait korupsi bansos Covid-19 yang didakwakan ke mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami soal penerapan bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. 

Pendalaman dilakukan lewat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin yang bersaksi bagi terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara Batubara.

Kata Pepen, Juliari merupakan penanggung jawab bansos sembako Covid-19.

"Siapa yang menentukan jenis bantuan?" tanya Hakim Damis dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021).

"Bapak menteri sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

Mendalami pernyataan Pepen, Hakim Damis lantas menyelisik apakah bansos berupa sembako tersebut ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari.

"Pada waktu itu, apakah menteri sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?" selisik Hakim Damis.

"Diawal bapak (Juliari Peter Batubara) menyampaikan untuk ada bantuan sosial sembako. Kemudian dibahas dirapat," kata Pepen.

Pepen mengatakan, harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari Peter Batubara. 

Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban itu berupa laporan.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Kerap Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos

"Mekanisme pertanggungjawaban saudara itu seperti apa?" tanya Hakim Damis.

"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," jawab Pepen.

Pepen merinci, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mi instan, sarden, dan kecap. 

Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp300 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan