Senin, 18 Agustus 2025

Cerita Ali Imron Bertemu Anak Korban Bom Bali I

Kini, Ali kerap diundang menjadi pembicara untuk menceritakan penyesalannya atas perbuatan yang pernah dilakukan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Dennis Destyawan
Terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron saat berbincang dengan redaksi Tribun Network di kantor BNPT, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5). 

Diketahui Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus ‘’Bom Bali’’ 2002.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme. Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.

Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan