Senin, 25 Agustus 2025

Lebaran 2021

Panduan Takbiran dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi dari Kemenag

Panduan takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama.

Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Simak panduan takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi dari Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021 ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca juga: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri dan Tata Caranya, Dilengkapi Bacaan Takbir

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Malam Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Shalat Idul Fitri

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan