Jumat, 5 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Wadah Pegawai KPK Siapkan Langkah Respons 75 Pegawai Dibebastugaskan Firli Bahuri

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal melakukan konsolidasi merespons terbitnya Surat Keputusan (SK) ihwal pembebastugasan 75 pega

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal melakukan konsolidasi merespons terbitnya Surat Keputusan (SK) ihwal pembebastugasan 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). 

Yudi menilai keputusan membebastugaskan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. 

"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi. 

Ia menerangkan SK pembebastugasan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. 

Baca juga: Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK untuk Hambat Penanganan Kasus Korupsi Besar

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi. 

SK pembebastugasan dimaksud diteken sejak tanggal 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan