Seleksi Kepegawaian di KPK
Pakar Hukum: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bukan Nonaktif Tapi Tugas & Tanggungjawabnya ke Atasan
Keputusan itu bukan penonaktifan namun penyerahan tugas dan tanggung jawab berdasarkan arahan langsung dari atasan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Dewi Agustina
Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK untuk mengkaji kembali hasil asesmen tersebut.
"Karena dalam melaksanakan proses asesmen, KPK hanya sebagai Executioner Maker (User) dari hasil asesmen, dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil asesmen BKN-RI," kata Agus Surono.