Jumat, 29 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pakar Hukum: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bukan Nonaktif Tapi Tugas & Tanggungjawabnya ke Atasan

Keputusan itu bukan penonaktifan namun penyerahan tugas dan tanggung jawab berdasarkan arahan langsung dari atasan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
istimewa
Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Agus Surono. 

Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK untuk mengkaji kembali hasil asesmen tersebut.

"Karena dalam melaksanakan proses asesmen, KPK hanya sebagai Executioner Maker (User) dari hasil asesmen, dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil asesmen BKN-RI," kata Agus Surono.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan