Kamis, 28 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kejanggalan TWK Diungkap Karyawan Sendiri, Dari Proses Hingga Materi Soal

Tes tersebut merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi Gedung KPK 

“Saya juga termasuk yang cari-cari tes TWK ini seperti apa sih, apakah sama dengan tes CPNS dan lain-lain,” ucap dia.

Namun, Benydictus menuturkan, materi soal dalam tes sama sekali berbeda dengan contoh soal TWK yang telah dipelajari pegawai KPK.

“Di situ baru kita tahu bahwa tesnya indeks moderasi bernegara, sementara kalau kira googling, enggak ada contoh soal tes indeks moderasi bernegara,” ucap Benydictus.

Benydictus pun mengakui pertanyaan yang telah beredar di media massa itulah yang ia dapatkan saat TWK.

“Di situlah muncul kemudian pernyataan-pernyataan yang banyak beredar di media seperti ada pernyataan kita disuruh milih setuju atau tidak setuju semua China sama saja, semua orang Jepang itu kejam," tutur dia.

"Homoseksual harus diberikan hukuman badan, membunuh demi kedaulatan negara itu diperbolehkan dan pernyataan yang lain-lain, kami diminta untuk setuju atau tidak setuju,” kata Benydictus.

Ia menambahkan, ada beberapa sub tes dalam TWK yang terdiri dari pernyataan dan sejumlah pertanyaan esai, misalnya terkait kasus Rizieq Shibab.

“Di situ muncul pertanyaan-pertanyaan seperti apa pendapat anda mengenai kasus Habib Rizieq Shibab? Apakah beliau layak dihukum karena melanggar protokol kesehatan,” ucap Benydictus.

Kemudian, ia menyebut ada pertanyaan-pertanyaan janggal yang dinilai tidak terkait dengan wawasan kebangsaan.

Hal itu, menurut Benydictus, aneh dan sensitif, terutama bagi pegawai KPK yang perempuan.

“Lalu muncullah pertanyaan-pertanyaan seperti kenapa belum menikah, apakah masih punya hasrat atau tidak? kok umur segini belum menikah,” ujar Benydictus.

“Muncul pertanyaan kalau diminta oleh negara bersedia enggak melepas jilbab, lalu apa pendapat kamu mengenai free-sex, dan lain-lain, yang bagi sebagian dari kami itu tidak menggambarkan wawasan kebangsaan,” kata dia.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan