Seleksi Kepegawaian di KPK
Kejanggalan TWK Diungkap Karyawan Sendiri, Dari Proses Hingga Materi Soal
Tes tersebut merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor:
Hendra Gunawan
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan"