Jumat, 29 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

PROFIL 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas

Polemik pembebastugasan 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) berbuntut panjang.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Riwayat pendidikannya, ia jalani di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004) dan LEMHANNAS PPSA (2017).

2. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, ia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dan ini merupakan periode kedua, ia menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Pendidikan Alexander Marwata ditempuh di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).

Baca juga: Direktur KPK Sebut Pihak yang Mewawancarainya Punya Kompetensi Intelijen

Dan melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta.

Tahun 1995, ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

3. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (kanan) bersama Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (kanan) bersama Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seorang advokat yang lahir di Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.

Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan