Seleksi Kepegawaian di KPK
PROFIL 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas
Polemik pembebastugasan 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) berbuntut panjang.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Polemik pembebastugasan 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN berbuntut panjang.
Diketahui 75 pegawai KPK tersebut di antaranya Novel Baswedan, penyidik senior KPK.
Dirinya bersama 74 pegawai lainnya pun sepakat untuk melaporkan para pimpinan KP tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
Novel mengatakan kejadian yang kini menjadi polemik tersebut merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK dan hal tersebut bukan yang pertama kali.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Baca juga: 5 Tokoh Tanggapi Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Arief Poyuono Beri Kritik

Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
Walaupun demikian, Novel Baswedan cs merasa sedih harus melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
Baca juga: 5 Tokoh Tanggapi Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Arief Poyuono Beri Kritik
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Lantas berikut sosok 5 pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan pengawas, dikutip Tribunnews.com dari kpk.go.id:
1. Ketua KPK: Firli Bahuri

Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963.
Lulusan AKABRI tahun 1990 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian.
Antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).
Baca juga: Direktur KPK Sebut Mayoritas Pegawai KPK Tak Diberitahu Alasan Gagal TWK
Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Riwayat pendidikannya, ia jalani di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004) dan LEMHANNAS PPSA (2017).
2. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, ia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dan ini merupakan periode kedua, ia menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Pendidikan Alexander Marwata ditempuh di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).
Baca juga: Direktur KPK Sebut Pihak yang Mewawancarainya Punya Kompetensi Intelijen
Dan melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta.
Tahun 1995, ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.
3. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Seorang advokat yang lahir di Bangka Belitung, 9 Februari 1966.
Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.
Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
4. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi ini mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992.
Empat tahun setelah itu, pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Hingga lima tahun kemudian Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.
Baca juga: Sujanarko Ungkap Alasan Janggal Pegawai KPK Tidak Lolos TWK
Nama Nawawi mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2016.
Hingga akhir 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Nawawi pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri XIV Manado.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Manado dan SMA Negeri 1 Manado.
Ia mendalami hukum pidana, pada program magister Universitas Pasundan.
5. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997.
Ia melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada tahun 2004 dan mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran.
Sejak tahun 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana.
Kemudian pada tahun 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Berita terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos TWK lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra)