Jumat, 3 Oktober 2025

CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT yang Cair Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan pada Mei 2021.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan Kemensos, yakni Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bansos tunai yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan, yaitu Mei-Juni, dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Kemensos saat ini tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.

Penyaluran Bansos PKH sudah masuk tahap kedua.

Sementara itu, Bansos BPNT juga sudah disalurkan kepada masyarakat yang menerima bantuan.

Baca juga: Kemlu: Indonesia Bakal Beri Bantuan Kemanusiaan ke Palestina Sebesar 500 Ribu USD

Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Sekjen PAN: Dukungan Indonesia untuk Palestina Harus Disertai Bantuan Nyata

Data Ganda Bansos

Kemensos berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved